Barayanews.com | Hukum, – Keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghentikan penyidikan dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa mendapat dukungan dari berbagai pihak. Praktisi Pemerintahan Tangerang Raya, Ibnu Jandi, menilai langkah Kejari sudah tepat karena prosedur pengadaan lahan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Prosedur pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Semua mekanisme mulai dari perencanaan hingga penetapan harga telah dijalankan secara transparan dan profesional,” ujar Ibnu Jandi, Sabtu (24/11/2024).
Ia menegaskan, pengadaan lahan ini juga telah mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, dasar hukum seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agraria menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Dengan dasar hukum yang jelas, tidak ada alasan untuk menyebut pengadaan lahan ini melanggar aturan. Kejaksaan hanya bertindak sesuai fakta hukum yang ada,” tambahnya.
Ibnu Jandi menilai isu dugaan korupsi yang diserang kepada pasangan calon Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah merupakan bagian dari upaya politik untuk menjatuhkan kredibilitas. Dalam debat kedua Pilkada Kabupaten Tangerang, isu ini diangkat oleh paslon Zulkarnain-Lerru dan Mad Romli-Irvansyah Asmat.
“Tindakan tersebut hanya bentuk pemaksaan kehendak dengan tujuan karakter assassination. Mereka skeptis dan tendensius terhadap pemerintahan sebelumnya tanpa melihat fakta yang sebenarnya,” tegas Ibnu Jandi.
Ironisnya, lanjut Ibnu Jandi, serangan ini juga datang dari paslon Mad Romli yang notabene adalah mantan Wakil Bupati Tangerang pada masa pengadaan lahan tersebut. “Sebagai mantan Wakil Bupati, seharusnya dia tahu bahwa pengadaan lahan ini dilakukan sesuai aturan. Serangan seperti ini malah menunjukkan inkonsistensi,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak terprovokasi dengan narasi-narasi politik yang tidak berdasar. “Masyarakat harus melihat fakta hukum, bukan narasi tendensius. Keputusan SP3 dari Kejaksaan membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” tandasnya.
Dengan dukungan hukum yang kuat dan fakta yang transparan, Ibnu Jandi berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menentukan pilihan mereka pada Pilkada Kabupaten Tangerang. “Jangan biarkan opini politik membelokkan perhatian dari program dan visi misi yang benar-benar membawa manfaat untuk masyarakat,” tutupnya.(*)