KOTA TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/7/2026).
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengatakan pengesahan tersebut menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagai dasar pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui tata kelola yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan kebijakan dan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Sachrudin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang atas sinergi dan masukan selama proses pembahasan hingga Raperda disetujui menjadi Perda.
Menurutnya, berbagai masukan dari DPRD maupun masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Usai pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD 2027.
Dalam pemaparannya, Sachrudin menjelaskan pendapatan daerah pada Rancangan KUA-PPAS 2027 diproyeksikan mencapai Rp5,08 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,52 triliun.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp442,17 miliar yang direncanakan ditutup melalui perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.
“Arah kebijakan ekonomi Kota Tangerang Tahun 2027 difokuskan pada optimalisasi sektor-sektor unggulan yang selaras dengan hasil Musrenbang RKPD Tahun 2027, sehingga kebijakan anggaran dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Sachrudin.(rhl)






