KABUPATEN TANGERANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriatna membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Banten.
Bantahan tersebut disampaikan Ana melalui keterangan tertulis sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai dugaan pelecehan seksual yang beredar.
“Terkait pemberitaan dugaan pelecehan seksual tersebut, saya menyampaikan bahwa tuduhan sebagaimana diberitakan adalah tidak benar,” kata Ana, Senin (21/9/2026).
Ana menyatakan menolak tuduhan yang mengarah kepadanya. Ia menegaskan tindakan sebagaimana diberitakan tidak pernah dilakukannya.
“Pemberitaan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap nama baik pribadi saya maupun institusi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang yang saat ini saya pimpin,” ujarnya.
Menurut Ana, pernyataan tersebut disampaikan sebagai hak jawab dan bukan untuk mendahului proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Ia menyebut klarifikasi diberikan agar masyarakat memperoleh informasi secara proporsional.
Ana mengakui sebelumnya telah menerima permintaan konfirmasi dari sejumlah media. Namun, saat itu ia memilih tidak memberikan penjelasan secara langsung.
Ia mengatakan sikap tersebut bukan karena menghindari wartawan atau menolak memberikan klarifikasi, melainkan karena menghormati mekanisme pemeriksaan internal yang sedang berlangsung.
“Sikap tersebut saya ambil karena saya menghormati mekanisme pemeriksaan internal yang sedang berlangsung,” ucap Ana.
Sudah Jalani Klarifikasi BKPSDM
Ana menjelaskan, proses klarifikasi saat ini telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.
Ia mengaku telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan melalui Berita Acara Klarifikasi.
Namun, menurut Ana, proses tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Karena itu, ia memilih tidak memberikan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya memengaruhi atau mendahului proses administrasi.
Ana juga meminta media mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memberitakan perkara yang masih dalam proses pemeriksaan dan belum memiliki keputusan akhir.
“Asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama agar setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil,” kata Ana.
Sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana menegaskan tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dan menjaga profesionalitas organisasi.
Ia juga menyatakan menghormati seluruh proses hukum maupun administrasi yang sedang berjalan.(rhl)






