Pemprov Banten Usulkan Pemisahan Dinas PUPR, Struktur Perangkat Daerah Ditata Ulang

Redaksi | Rachel
Pemprov Banten Usulkan Pemisahan Dinas PUPR, Struktur Perangkat Daerah Ditata Ulang
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan penjelasan terkait usulan perubahan struktur perangkat daerah Pemprov Banten dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (20/10/2026).

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan perubahan struktur perangkat daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan tersebut mencakup pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), perubahan nomenklatur sejumlah instansi, serta peningkatan tipologi organisasi.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (20/10/2026).

Andra mengatakan, penataan kelembagaan dilakukan untuk menyesuaikan organisasi pemerintah daerah dengan regulasi, kebutuhan, dan beban kerja. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Penyesuaian ini mencakup kenaikan tipologi, perubahan nomenklatur perangkat daerah, dan pelaksanaan amanat regulasi terkait kelembagaan perangkat daerah,” ujar Andra.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pemisahan Dinas PUPR menjadi dua instansi, yakni Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Gubernur Banten Andra Soni bersama jajaran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang membahas usulan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk menata kelembagaan pemerintahan daerah.
Gubernur Banten Andra Soni bersama jajaran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang membahas usulan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk menata kelembagaan pemerintahan daerah.

Pemprov Banten juga mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari Tipe B menjadi Tipe A.

Menurut Andra, perubahan tersebut didasarkan pada evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. Penataan organisasi juga diarahkan untuk memperkuat efektivitas koordinasi dan mengoptimalkan penggunaan anggaran.

Selain perubahan struktur, Pemprov Banten mengusulkan perubahan nama Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah juga diusulkan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Dalam penjelasannya, Andra menyebutkan tiga peraturan daerah yang ada akan disederhanakan menjadi satu regulasi. Ketiganya meliputi Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2010 tentang BPBD, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja, serta Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda tersebut turut mengatur ketentuan peralihan untuk mencegah kekosongan hukum, termasuk penataan personel, pendanaan, serta sarana dan prasarana yang terdampak perubahan organisasi.

Jika usulan tersebut ditetapkan, susunan perangkat daerah Pemprov Banten ke depan direncanakan terdiri atas Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, 23 dinas daerah, dan delapan badan daerah.

Penataan tersebut diusulkan sebagai bagian dari upaya Pemprov Banten menyesuaikan kelembagaan pemerintahan dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(rhl)

banner 120x600