TANGERANG SELATAN – Gubernur Banten Andra Soni mendorong pemerintah kabupaten dan kota memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Hal itu disampaikan Andra saat menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) di Aula Blandongan, Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Andra mengapresiasi Pemkot Tangerang Selatan yang telah menginisiasi dan mengembangkan SISGITA. Menurutnya, inovasi tersebut dapat menjadi praktik baik yang direplikasi pemerintah daerah lain sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Banten, saya menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Tangerang Selatan yang telah menginisiasi dan mengembangkan kerja sama ini. Integrasi data berbasis elektronik adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang modern,” kata Andra.
Ia mengatakan, sistem elektronik peta pajak dan pertanahan dapat menghasilkan data yang lebih akurat sekaligus mempercepat proses birokrasi. Dampaknya, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut Andra, keterhubungan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) juga dapat memperkuat basis data perpajakan dan mendukung validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Langkah tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Inilah semangat otonomi daerah di era digital, yakni membangun sinergi, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan pemda sebagai organisasi pembelajar yang senantiasa terbuka untuk mengadopsi praktik baik,” ujarnya.
Andra juga mengapresiasi dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui kolaborasi antarlembaga.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyebut SISGITA menjadi bentuk konkret digitalisasi urusan pertanahan dan pajak daerah.
Sistem tersebut mengintegrasikan NOP dari Badan Pendapatan Daerah untuk PBB-P2 dengan NIB yang dimiliki Kantor Pertanahan.
“Integrasi ini memberikan manfaat nyata berupa pemetaan dan pemutakhiran data spasial NIB serta NOP, pemutakhiran data wajib pajak, optimalisasi potensi objek PBB-P2, dan tentunya peningkatan kemudahan layanan bagi masyarakat,” kata Benyamin.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, turut mendukung implementasi integrasi data tersebut.
Ia berharap sistem ini memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, sekaligus memperkuat aspek legal pertanahan, kualitas pelayanan publik, dan optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah.(rhl)






