SERANG – DPRD Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Dimyati mengatakan, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu faktor penting yang mendukung keberhasilan Provinsi Banten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 10 tahun berturut-turut.
“Proses tata kelola pemerintahan Tahun Anggaran 2025 telah kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Menurutnya, pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah setelah pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dimyati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Banten atas berbagai masukan, saran, dan pandangan yang diberikan selama proses pembahasan Raperda.
Ia berharap sinergi antara Pemprov Banten dan DPRD terus diperkuat untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang semakin transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Banten.(rhl)






