TANGERANG – Kesejahteraan guru madrasah diniyah di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mengungkapkan masih ada pengajar yang menerima honor hanya Rp50.000 per bulan, sementara honor tertinggi yang diterima sekitar Rp200.000.
Sekretaris DPC FKDT Kabupaten Tangerang, Saepudin, mengatakan hingga kini belum ada bantuan insentif khusus maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah daerah yang dialokasikan untuk lembaga dan guru diniyah.
“Kami mengelola madrasah diniyah ini tanpa adanya gaji atau tunjangan kesejahteraan yang pasti dari pemerintah. Honor guru-guru sangat terbatas, ada yang menerima Rp50.000 dan paling besar Rp200.000 per bulan,” ujar Saepudin, Rabu (16/9/2026).
Menurut Saepudin, saat ini terdapat lebih dari 800 lembaga madrasah diniyah di Kabupaten Tangerang yang menaungi sekitar 6.000 guru.
Untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar, pengelola madrasah diniyah umumnya mengandalkan sistem kekeluargaan serta kesukarelaan para alumni pondok pesantren.
Ia mengatakan kondisi kesejahteraan guru menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan para pengajar. Namun, FKDT memilih menempuh jalur audiensi dan komunikasi dengan pemerintah dibandingkan melakukan aksi turun ke jalan.
Langkah tersebut, kata Saepudin, dilakukan untuk menjaga kondusivitas serta nama baik Kabupaten Tangerang.
Minta Perda Diniyah Dioptimalkan
FKDT Kabupaten Tangerang berharap Peraturan Daerah (Perda) Diniyah dapat segera dioptimalkan sehingga berjalan efektif.
Saepudin mengatakan pihaknya juga meminta kejelasan terkait legalitas ijazah diniyah untuk jenjang pendidikan berikutnya.
“Tuntutan kami tidak muluk. Kami hanya berharap peraturan daerah (Perda Diniyah) ini secepatnya dioptimalkan agar berjalan efektif. Kami meminta kejelasan legalitas ijazah diniyah untuk jenjang sekolah berikutnya, serta adanya perhatian nyata dari pemerintah daerah terkait kesejahteraan para guru agama,” tandasnya.
FKDT berharap pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan lembaga dan tenaga pengajar diniyah, termasuk melalui kebijakan yang dapat mendukung keberlangsungan pendidikan keagamaan di Kabupaten Tangerang.(rhl)






