Pemprov Banten Siagakan Layanan Kesehatan Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Redaksi | Rachel
Pemprov Banten Siagakan Layanan Kesehatan Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 400.7/3234/DINKES/2026 tentang kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten menyiagakan seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk mengantisipasi gangguan kesehatan masyarakat akibat paparan abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kesiapsiagaan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 400.7/3234/DINKES/2026. Seluruh rumah sakit, puskesmas, laboratorium kesehatan masyarakat, balai kekarantinaan hingga pos kesehatan diminta mengaktifkan layanan siaga 24 jam sesuai tingkat risiko dan rencana kontingensi daerah.

Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk merespons potensi peningkatan gangguan kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

“Saat ini kasusnya memang masih dalam batas normal. Namun demikian, kami bersama seluruh tenaga kesehatan tetap bersiaga sesuai arahan dari Bapak Gubernur Banten agar ke depan tidak terjadi lonjakan kasus,” ujar Ati, Minggu (6/9/2026).

Ati mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika harus keluar rumah, warga diminta menggunakan masker.

Dinkes Banten memastikan stok masker tersedia untuk didistribusikan kepada warga terdampak. Selain itu, Pusat Krisis Kementerian Kesehatan akan menyalurkan bantuan masker ke sejumlah daerah terdampak, termasuk Banten, Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Menurut Ati, abu vulkanik mengandung partikel kasar hingga sangat halus serta gas yang dapat bersifat iritan. Paparan dapat menyebabkan iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, sesak napas, hingga memperburuk asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).

Dampak lainnya dapat berupa gangguan mata, iritasi kulit, serta kontaminasi sumber air dan pangan yang tidak tertutup rapat. Abu juga berpotensi mengganggu jarak pandang dan membuat jalan licin sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memastikan ketersediaan logistik dan obat-obatan esensial, termasuk ambulans, tabung oksigen, pulse oximeter, obat bronkodilator, inhaler dan spacer, cairan pembilas mata steril, APD, serta respirator partikulat seperti N95, KN95, dan KF94 bagi petugas.

Tenaga kesehatan juga diminta melakukan pemantauan harian terhadap kasus gangguan pernapasan. Pemantauan aktif diprioritaskan bagi kelompok rentan, seperti bayi, anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan penderita penyakit kronis.

Data pemantauan akan dikoordinasikan dengan BMKG, BPBD, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melihat kondisi kualitas udara, termasuk PM2,5 dan PM10, serta dilaporkan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Di tingkat rumah tangga, masyarakat diminta menutup rapat pintu, jendela, serta celah yang dapat menjadi jalan masuk abu. Tempat penampungan air dan makanan juga harus ditutup.

“Bila membersihkan abu, basahi secukupnya terlebih dahulu agar tidak beterbangan. Hindari menyapu kering. Selain itu, pastikan ketersediaan obat rutin bagi anggota keluarga dengan penyakit kronis tersedia cukup di rumah,” tutup Ati.(rhl)

banner 120x600