Pemprov Banten Terapkan PJJ Tiga Hari, Berlaku di Sekolah Banten 7-9 September

Redaksi | Rachel
Pemprov Banten Terapkan PJJ Tiga Hari, Berlaku di Sekolah Banten 7-9 September

BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK). Kebijakan berlaku Senin hingga Rabu (7–9/9/2026).

Untuk satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten, PJJ diberlakukan pada jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026.

Sementara itu, untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten, Dindikbud Banten telah mengeluarkan surat imbauan kepada para bupati/wali kota dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota agar melaksanakan PJJ.

Dengan demikian, cakupan kebijakan tidak hanya menyasar sekolah di bawah kewenangan Pemprov Banten, tetapi juga mendorong penerapan PJJ pada satuan pendidikan dasar di seluruh wilayah kabupaten/kota Banten.

Langkah tersebut diambil menyusul aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang berstatus Level III atau Siaga per Minggu (6/9/2026). Sebaran abu vulkanik mulai berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah wilayah.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan koordinasi telah dilakukan dengan seluruh kabupaten/kota untuk melaksanakan PJJ sebagai upaya memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Kita sudah berkoordinasi untuk dilakukan PJJ selama tiga hari,” kata Andra.

Andra juga menginstruksikan jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten berkoordinasi dalam penyaluran bantuan masker kepada masyarakat untuk mengantisipasi paparan abu vulkanik.

Kepala Dindikbud Banten Jamaluddin mengatakan PJJ diterapkan untuk memastikan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan warga sekolah.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran agar pelaksanaan PJJ segera diterapkan mengingat kondisi saat ini,” ujar Jamaluddin, Minggu (6/9/2026).

Menurut Jamaluddin, Dindikbud Banten akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan arah sebaran abu vulkanik.

Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan apakah kebijakan PJJ perlu diperpanjang.

“Untuk saat ini PJJ kami berlakukan selama tiga hari. Nanti akan kami evaluasi lebih lanjut melihat kondisi di lapangan, apakah perlu diperpanjang atau tidak,” jelasnya.

Selama PJJ, kepala sekolah negeri maupun swasta diwajibkan memastikan pembelajaran daring tetap berjalan aktif dan bermakna. Kepala sekolah juga diminta memantau kehadiran pendidik dan peserta didik serta melaporkan pelaksanaannya melalui mekanisme yang ditetapkan Dindikbud.

Dindikbud Banten juga meminta orang tua atau wali murid mendampingi anak selama belajar dari rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan.

“Apabila memang terpaksa beraktivitas di luar rumah, kami sangat menganjurkan penggunaan masker demi kesehatan,” pungkas Jamaluddin.(rhl)

banner 120x600