Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Kamis, 21 Nov 2024 07:06 0 302 Redaksi

Barayanews.com | Kriminal,- Polresta Tangerang mengamankan tiga orang pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, satu orang palaku masih dinyatakan buron.

Ketiga tersangka yakni C (60), J Als K (45) dan S alias C. dan satu orang pelaku masih dalam pengejaran setelah meningggalkan rumahnya di Kp Muncung Desa Muncung Kec Kronjo Kab Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan karena ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang di dalam pabrik sebesar Rp 700.000,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, Rabu (20/11/2024).

Pelaku bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dengan tangan korban diikat kebelakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.

“Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung,” tutur Arief Nazaruddin.

Mendapati anaknya mendapat perlakuan kejam itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo dan kemudian proses Penyidikan lebih lanjut dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang.(red/ril)

LAINNYA