TANGERANG – Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membongkar dugaan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Jeju, Korea Selatan, dengan modus perjalanan wisata.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ANS (49) dan MVR (31). Polisi juga menggagalkan keberangkatan tiga CPMI dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara satu orang lainnya berinisial TBA telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari BP3MI Banten mengenai tiga calon pekerja yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Ketiga CPMI berinisial Vi, KAS dan MGR dijadwalkan terbang dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan Xiamen Air.
Dari Fuzhou, ketiganya direncanakan melanjutkan perjalanan ke Tokyo, Jepang. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Jepang diduga bukan tujuan akhir perjalanan.
“Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan,” ujar Esha, Rabu (23/9/2026).
Menurut Esha, ketiga CPMI tersebut diduga dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan di Jeju dengan iming-iming gaji sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan.
Untuk menyamarkan keberangkatan, para CPMI diduga dibekali dokumen perjalanan yang seolah-olah menunjukkan mereka hendak melakukan perjalanan wisata ke sejumlah negara.
“Modusnya menawarkan pekerjaan di bidang perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji sekitar Rp20 juta sampai Rp25 juta per bulan. Kemudian keberangkatan dilakukan menggunakan visa turis atau seolah-olah holiday,” ungkapnya.
Polisi menyebut ANS meminta biaya Rp90 juta dari setiap CPMI, terdiri atas Rp75 juta untuk operasional dan Rp15 juta untuk pembuatan visa.
ANS diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp37,5 juta. Sementara MVR diduga mendapat keuntungan sekitar Rp18 juta hingga Rp24 juta. Adapun TBA yang masih buron diduga memperoleh bagian Rp15 juta hingga Rp27 juta.
Dalam perkara tersebut, ANS diduga berperan mencari CPMI, menerima pembayaran dan meneruskan uang kepada TBA. Ia juga diduga mendampingi para CPMI dalam perjalanan hingga menuju negara tujuan.
Sementara MVR diduga bertugas menyiapkan tiket pesawat, visa dan akomodasi di Jepang serta Taiwan. Ia juga diduga menyerahkan dokumen perjalanan kepada CPMI dan ikut mendampingi perjalanan.
Untuk menghindari pemeriksaan, para CPMI diduga diarahkan menunjukkan dokumen perjalanan dari empat negara saat menjalani pemeriksaan petugas. Dengan cara tersebut, perjalanan mereka tampak seperti kunjungan wisata.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam paspor, boarding pass penerbangan Jakarta-Fuzhou dan Fuzhou-Tokyo, dokumen perjalanan China, Jepang, Taiwan dan Korea, visa Jepang, dokumen perjalanan Taiwan, serta bukti pemesanan hotel dan apartemen.
Penyidik juga mengamankan percakapan WhatsApp, data reservasi hotel, manifest penerbangan Xiamen Air, mutasi rekening, kartu ATM hingga rekaman CCTV di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Jadi perjalanan tersebut dibuat seolah-olah merupakan perjalanan wisata, tetapi dari hasil penyelidikan kami, tujuan akhirnya adalah untuk bekerja secara nonprosedural di Jeju, Korea Selatan,” kata Esha.
Para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk dugaan pelanggaran UU Pelindungan PMI, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. Sementara Pasal 4 UU TPPO mengatur ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menjanjikan gaji besar dengan proses keberangkatan tidak resmi.
“Terlebih apabila proses keberangkatan dilakukan secara tidak resmi dan calon pekerja diminta membayar biaya dalam jumlah besar,” ujarnya.
Wisnu juga meminta masyarakat segera melapor kepada Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta apabila menemukan dugaan perekrutan atau pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.(rhl)






