TANGERANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang berinisial AS dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang bawahannya. Polisi kini melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban. Penyidik selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Tugas (Springas) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima. Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas sehingga penyidik nanti bisa mendalami terkait dengan laporan ini,” ujar Maruli saat memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Senin (21/9/2026) malam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelapor dan terlapor diketahui bekerja di instansi yang sama dan memiliki hubungan kerja rutin.
Dugaan pelecehan tersebut dilaporkan terjadi pada 2 September 2026 di lingkungan kantor dinas terkait.
Maruli menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika terlapor meminta korban datang ke ruangannya untuk membahas laporan kegiatan.
Menurut laporan tersebut, korban menyebut terjadi kontak fisik yang tidak diinginkan di dalam ruangan. Maruli mengatakan tindakan itu dalam laporan disebut berupa pelukan dan kecupan.
“Pelapor mengatakan bukan salaman, namun dipeluk dan di dalam laporannya itu disebutkan diberikan kecupan,” kata Maruli.
Polda Banten menegaskan informasi yang diperoleh saat ini masih berdasarkan keterangan pelapor. Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi untuk menguji dan mendalami laporan tersebut.
Saksi-saksi yang diperiksa nantinya akan dimintai keterangan terkait pihak yang diduga mengetahui, melihat, atau mendengar peristiwa tersebut.
Mengenai rincian tindakan fisik maupun status hubungan jabatan antara korban dan terlapor, polisi belum membeberkannya secara rinci demi menjaga objektivitas proses pemeriksaan.
“Ini cukup sensitif, kita juga menjaga marwah. Nanti akan kami sampaikan secara clear saat pemeriksaan sudah tuntas,” tutur Maruli.
Hingga kini, baru satu orang yang melaporkan dugaan pelecehan tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain berdasarkan perkembangan penyelidikan.
Polda Banten memastikan proses penanganan laporan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(rhl)






