TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti dari 144 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan tersebut mencakup narkotika, obat-obatan keras, hingga sejumlah barang yang digunakan dalam perkara pidana.
Salah satu barang bukti yang ikut dimusnahkan yakni sebutir pil ekstasi. Selain itu, terdapat ratusan gram sabu, ganja, tembakau sintetis, serta puluhan ribu butir obat keras.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan 144 perkara tersebut dihimpun sejak akhir 2025 hingga periode berjalan 2026.
Menurutnya, perkara narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan menjadi perkara yang paling menonjol dibandingkan perkara terhadap orang dan harta benda (Oharda) maupun ketertiban umum.
“Dari 144 perkara tindak pidana umum yang kami input, kasus narkotika dan pelanggaran undang-undang kesehatan memang menjadi yang paling menonjol dibandingkan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) maupun ketertiban umum,” ujar Saimun, Rabu (16/9/2026).
Ratusan Gram Narkotika Dimusnahkan

Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang merinci barang bukti narkotika yang terdiri dari 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, dan 600,25 gram tembakau sintetis.
Selain narkotika, turut dimusnahkan puluhan ribu butir obat-obatan keras yang menjadi barang bukti dalam perkara terkait Undang-Undang Kesehatan.
Rinciannya, 24.381 butir Tramadol, 15.317 butir Hexymer, dan 2.069 butir Trihex.
Saimun mengatakan pemusnahan juga mencakup sejumlah obat psikotropika, yakni 31 butir Alprazolam, 74 butir Riklona, 10 butir Clona, dan 19 butir Euforis.
Selain barang bukti tersebut, kejaksaan turut memusnahkan 25 unit handphone, senjata tajam, serta 665 item barang bukti lainnya.
Barang-barang tersebut antara lain alat isap sabu atau bong, pakaian, timbangan digital hingga kunci leter T.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti oleh Kejari Kabupaten Tangerang.(rhl)






