Keuangan,- Layanan Paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) semakin diminati masyarakat karena menawarkan kemudahan akses pembiayaan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari belanja harian hingga transaksi digital.
Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Salah satu modus yang mulai ditemukan adalah penyalahgunaan identitas saat proses registrasi layanan keuangan digital. Modus ini bahkan diduga melibatkan oknum tenaga sales lapangan yang memanfaatkan interaksi langsung dengan calon pengguna.
Berbeda dengan pencurian data yang dilakukan melalui dunia maya, pelaku dalam modus ini memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperoleh akses terhadap data pribadi yang kemudian digunakan membuka fasilitas kredit tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Modus Penyalahgunaan Data Saat Registrasi
Modus tersebut umumnya terjadi ketika korban diminta melakukan proses registrasi atau verifikasi akun dengan bantuan pihak lain.
Pelaku biasanya menawarkan bantuan pendaftaran akun, aktivasi layanan, hingga pengajuan merchant atau fasilitas tertentu.
Dalam proses tersebut, korban diminta menyerahkan data pribadi seperti KTP, foto selfie, hingga melakukan verifikasi wajah.
Pada sejumlah kasus, proses verifikasi dilakukan menggunakan perangkat milik oknum tersebut sehingga korban tidak mengetahui secara pasti akun apa yang didaftarkan maupun aktivitas yang dilakukan setelah proses registrasi selesai.
Akibatnya, data pribadi korban berpotensi digunakan untuk membuka fasilitas kredit atau melakukan transaksi tanpa persetujuan pemilik identitas.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan proses registrasi layanan keuangan digital secara mandiri melalui aplikasi resmi dan menggunakan perangkat pribadi.
Kenali Tanda-Tanda Penyalahgunaan Data
Masyarakat perlu lebih waspada apabila menemukan beberapa kondisi berikut:
- Diminta melakukan verifikasi wajah menggunakan perangkat milik orang lain.
- Ada permintaan foto KTP, selfie, kode OTP, PIN, atau data pribadi tanpa penjelasan yang jelas.
- Menerima SMS OTP, notifikasi login, atau pemberitahuan perubahan data akun padahal tidak sedang mengakses layanan.
- Ada pihak yang meminta meminjam ponsel dengan alasan membantu proses registrasi atau aktivasi akun.
- Diminta melakukan proses verifikasi secara terburu-buru tanpa memahami tujuan proses tersebut.
- Dijanjikan pencairan dana instan atau praktik gesek tunai (gestun) menggunakan akun Paylater.
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban
Apabila merasa menjadi target penyalahgunaan data atau menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat disarankan segera melakukan beberapa langkah berikut:
1. Amankan akun secepatnya
Segera ubah kata sandi akun dan pastikan nomor telepon serta email yang terdaftar masih menggunakan data pribadi. Jika akses akun diduga telah diambil alih, segera hubungi layanan pelanggan resmi penyedia Paylater untuk meminta pembekuan akun sementara.
2. Jangan membagikan data rahasia
Kode OTP, PIN, password, maupun verifikasi biometrik bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun di luar prosedur resmi aplikasi.
3. Hindari praktik gestun
Praktik gesek tunai (gestun) melanggar ketentuan penggunaan layanan keuangan digital dan berpotensi menimbulkan risiko kerugian serta pemblokiran akun secara permanen.
4. Segera laporkan
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera hubungi layanan pelanggan resmi penyedia layanan keuangan digital untuk melakukan pengecekan dan pengamanan akun.
Sebagai contoh, pengguna Akulaku dapat menghubungi layanan pelanggan resmi melalui nomor 1500920 atau kanal media sosial resmi perusahaan.
Pentingnya Menjaga Data Pribadi
Perusahaan penyedia layanan keuangan digital yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dan menindak segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan data kepada pihak kepolisian guna memperoleh perlindungan hukum atas transaksi maupun tagihan yang bukan dilakukan oleh pemilik identitas asli.
Di era digital, keamanan data pribadi menjadi tanggung jawab bersama. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah menyerahkan data sensitif kepada pihak lain, masyarakat dapat menikmati kemudahan layanan keuangan digital dengan lebih aman dan nyaman.




