KABUPATEN TANGERANG – Satlantas Polresta Tangerang mengedukasi ratusan pelajar SMP Negeri 2 Panongan mengenai keselamatan berlalu lintas, khususnya aturan penggunaan sepeda listrik. Edukasi tersebut disampaikan langsung Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Oktaviari Pratama saat menjadi pembina upacara, Senin (27/7/2026).
Fery mengatakan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Karena itu, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor.

Senin (27/7/2026).
“Sehingga tidak boleh digunakan di jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor,” kata Fery.
Menurut dia, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur sepeda khusus, kawasan permukiman, area wisata, taman kota, kawasan sekitar transportasi umum, serta lokasi yang ditetapkan untuk kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).
Ia mengingatkan para pelajar agar tidak mengabaikan keselamatan dengan menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Jangan sampai karena ingin praktis justru mengabaikan keselamatan. Patuhi aturan, gunakan sepeda listrik hanya di lokasi yang diperbolehkan, dan selalu utamakan keselamatan,” ujarnya.
Selain itu, Fery mengajak para siswa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi aturan, menghormati pengguna jalan lain, serta menghindari perilaku yang dapat memicu kecelakaan.
Kegiatan edukasi tersebut merupakan langkah preventif Satlantas Polresta Tangerang atas arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini.(rhl)






