KABUPATEN TANGERANG (barayanews.com) – Dugaan penyalahgunaan barang bukti dalam kasus pembunuhan bos jamu Joni menyeret seorang anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AP ke pemeriksaan Propam. Anggota polisi tersebut dilaporkan keluarga korban setelah telepon genggam milik Joni dikembalikan dengan data-data yang sudah terhapus.
Kasus ini dilaporkan ke Divisi Propam Polda Banten pada 10 Oktober 2026. Aduan tersebut terdaftar dengan nomor LP B/2026101000037-00001/1/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM.
Keluarga korban merasa ada kejanggalan ketika menerima kembali telepon genggam Joni. Hilangnya data dalam perangkat tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan terhadap Bripka AP atas dugaan penyalahgunaan barang bukti.
Kasi Propam Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut tengah ditangani oleh pihaknya. Menurut dia, penyelidikan internal sudah dilakukan terhadap anggota yang dilaporkan.
Irfan menjelaskan, Bripka AP telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Unit Pengamanan Internal (Paminal) juga telah melakukan penyelidikan guna mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami sudah panggil terduga yang melakukan pelanggaran tersebut dan sudah kami lakukan lidik oleh unit Paminal,” kata Irfan, Jumat (23/10/2026).
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Irfan, sudah dirangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan diserahkan kepada pimpinan. Kendati demikian, Propam masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Bripka AP disebut telah mengakui kesalahan yang dilakukannya. Pihak Propam juga telah mengamankan barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan tersebut.
“Namun perlu kami sampaikan juga di dalam penyelidikan bahwa pelaku atau terduga sudah mengakui kesalahannya dan untuk barang bukti pun sudah kami lakukan pengamanan di unit Paminal,” ujar Irfan.
Ia mengungkapkan, tindakan mengubah data pada telepon genggam korban diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi. Sebelum perangkat tersebut di-*reset*, Bripka AP terlebih dahulu mencadangkan data yang tersimpan ke laptop miliknya.
“Sebelum data-data di handphone tersebut diriset, Bripka AP sudah terlebih dahulu membackup data tersebut di laptop miliknya,” tuturnya.
Irfan menegaskan, dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang maupun ketidakprofesionalan anggota dalam menjalankan tugas. Karena itu, Bripka AP berpotensi diproses berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Di mana ini merupakan penyalahgunaan wewenang ataupun ketidakprofesionalan personil tersebut,” jelasnya.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi etika maupun administratif. Untuk pelanggaran berat, sanksi dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti ini berkaitan dengan perkara pembunuhan Joni yang dilakukan oleh istri sirinya, Elsa Marlina, 25. Polresta Tangerang sebelumnya menetapkan Elsa sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi di kediaman korban pada Jumat (6/3/2026).
Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Elsa Marlina dalam perkara pembunuhan tersebut.






