KABUPATEN TANGERANG
(barayanews.com) – Aktivitas truk pengangkut tanah hasil galian di Kampung Malangnengah, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga. Selain menimbulkan debu, tanah yang berjatuhan dari kendaraan membuat kondisi jalan menjadi becek dan licin.
Keluhan tersebut muncul seiring masih berlangsungnya aktivitas pengangkutan tanah di wilayah itu. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (22/10/2026), belasan truk terlihat hilir mudik melewati Jalan Malangnengah untuk mengangkut material tanah.
Sejumlah truk yang melintas juga terlihat tidak menggunakan penutup bak. Kondisi tersebut membuat tanah yang diangkut berceceran ke badan jalan, sebagaimana terlihat dalam rekaman video amatir yang beredar.
Ceceran tanah itu menyebabkan permukaan jalan tampak kotor dan licin. Sementara itu, material yang berjatuhan juga menimbulkan debu yang dikeluhkan karena mengganggu kenyamanan warga saat beraktivitas maupun melintasi jalan tersebut.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Sindangjaya, Cecep Suhendra, mengatakan pihaknya mengetahui persoalan tersebut setelah menerima keluhan dari masyarakat.
Menurut Cecep, warga merasa terganggu dengan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas truk pengangkut tanah. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan kegiatan tersebut mulai berjalan, tetapi memperkirakan berlangsung sejak akhir September atau awal Oktober 2026.
“Setahu saya pelaksanaannya itu antara Akhir September atau awal Oktober, saya pun tidak tahu karena memang informasi itu sudah berjalan. Laporan itu sudah berjalan gitu. Karena memang kita tidak mengetahui. Intinya warga merasa terganggu dengan aktivitas galian tanah itu, debu-debunya juga,” jelas Cecep, Kamis (22/10/2026).
Menindaklanjuti aduan tersebut, pihak Kecamatan Sindangjaya telah melayangkan surat imbauan kepada PT Suvarna Sutera selaku pengelola aktivitas galian tanah. Namun, Cecep menyebut truk pengangkut tanah masih beroperasi meskipun imbauan telah diberikan.
Pihak kecamatan kemudian meneruskan persoalan itu kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk meminta peninjauan dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan instansi tersebut.
“Akhirnya waktu tanggal 16 kemarin kami sudah melakukan, menyurati Satpol PP untuk melakukan peninjauan dan penindakan sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya.






