Samsat Cikokol Dipadati Warga, Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Jadi Daya Tarik

Redaksi | Rachel
Samsat Cikokol Dipadati Warga, Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Jadi Daya Tarik
Warga memadati Samsat Cikokol, Kota Tangerang, untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan yang memberikan pembebasan denda PKB. Program tersebut mulai diberlakukan sejak 18 Agustus 2026.

TANGERANG – Program keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Banten mulai dimanfaatkan masyarakat. Sejak diberlakukan 18 Agustus 2026, Samsat Cikokol ramai didatangi wajib pajak untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, antusiasme masyarakat cukup tinggi, termasuk wajib pajak yang sebelumnya memiliki tunggakan.

“Terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang sudah memanfaatkan program ini. Kami melihat antusiasme masyarakat cukup baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Awal.

Dalam program tersebut, Pemprov Banten memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah terlewat juga dibebaskan 100 persen.

Selain itu, masyarakat yang membayar PKB sebelum jatuh tempo mendapat diskon 5 persen dari pokok pajak.

Warga pun menilai kebijakan tersebut membantu meringankan beban pembayaran sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan administrasi kendaraan.

“Saya sangat terbantu dengan adanya program ini. Apalagi denda pajak kendaraan dibebaskan, jadi bisa lebih ringan,” kata Farida, salah seorang wajib pajak.

Awal mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program keringanan tersebut. Ia berharap kemudahan ini tidak hanya meningkatkan pembayaran pajak, tetapi juga membangun kebiasaan masyarakat untuk membayar kewajiban kendaraan tepat waktu.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Banten.(rhl)

banner 120x600