TANGERANG – Polresta Tangerang menegaskan perusahaan pembiayaan dan debt collector tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara sepihak di jalan. Penegasan itu disampaikan saat polisi mengumpulkan 23 perusahaan leasing di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk menyamakan persepsi mengenai aturan hukum dan mekanisme penyelesaian persoalan jaminan fidusia, sekaligus mencegah praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kepolisian tidak bermaksud menghalangi hak perusahaan pembiayaan dalam menagih kewajiban debitur.
Namun, seluruh proses penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh disertai ancaman, intimidasi, kekerasan maupun pemaksaan.
“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegas Indra.
Ia menyoroti praktik penghentian kendaraan di jalan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, penarikan kendaraan secara paksa dapat menimbulkan keresahan apabila dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Indra juga mengingatkan perusahaan leasing agar memastikan petugas maupun pihak ketiga yang ditugaskan melakukan penagihan benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan yang sah.
Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Prosedur
Polresta Tangerang turut mengingatkan perusahaan pembiayaan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait eksekusi objek jaminan fidusia.
Menurut Indra, penarikan kendaraan sebagai objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila terdapat persoalan mengenai penyerahan objek atau keberatan dari debitur.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.
Karena itu, perusahaan pembiayaan diminta memperkuat pengawasan terhadap petugas penagihan serta mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif ketika menghadapi kredit bermasalah.
Indra menegaskan kepentingan perusahaan tetap harus dihormati, tetapi hak debitur juga wajib dilindungi.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.
Polresta Tangerang memastikan akan mengambil tindakan hukum apabila proses penagihan kendaraan disertai unsur pidana seperti kekerasan, ancaman, intimidasi atau pemaksaan.(rhl)






