Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 SKK BPJS Ketenagakerjaan, Nilai Pemulihan

Redaksi | Rachel
Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 SKK BPJS Ketenagakerjaan, Nilai Pemulihan

KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima 80 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang untuk pemulihan keuangan negara senilai Rp247.937.141, Jumat (31/7/2026).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, SKK tersebut memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menangani penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara yang dikuasakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara optimal agar kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat,” ujar Wahyudi.

Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, menjaga hak-hak pekerja, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.(rhl)

banner 120x600