Digeruduk Mahasiswa, Tunjangan Perumahan DPRD Tangerang Dipangkas Jadi Rp30 Juta Plus

Demo mahasiswa
Demo mahasiswa di gedung DPRD Kab.Tangerang/barayanews.com

BARAYANEWS.com- Gedung DPRD Kabupaten Tangerang di Tigaraksa digeruduk mahasiswa, Senin (1/9/2025).

Aliansi mahasiswa yang berasal dari HMI, PMII dan BEM UNIPI ini mula-mula berorasi di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Kemudian mereka dipersilahkan masuk untuk berdialog di Ruang Paripurna dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang M.Amud yang didampingi Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja.

Dalam tuntutannya mahasiswa mendesak agar tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Perbup Nomor 1 2025 dibatalkan.

“Melihat kondisi ekonomi masyarakat yang tidak menentu. Kami mendesak agar tunjangan perumahan anggota DPRD dicabut ,” ujar Romi, Korlap Aksi.

Menurut Romi, kebijakan yang tertuang dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025 itu mengatur tentang besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp43,5 juta, Wakil DPRD Rp39,4 juta, dan Anggota DPRD sebesar Rp35,4 juta.

“Tentunya, kebijakan sangat tidak berpihak kepada masyarakat, bahkan justru menyakiti hati masyarakat yang masih berjuang untuk mendapatkan gaji UMR,” tandasnya

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, M Amud kepada mahasiswa mengatakan, pihaknya bersama anggota dan pimpinan DPRD sudah mengajukan untuk pencabutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025.

Amud berjanji, dalam waktu dekat, Perbup Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang akan dibatalkan.

“Kami sudah mengajukan untuk pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025, kepada Bupati Tangerang. Dan, itu sudah di acc juga, ” kata Amud.

Amud juga menegaskan, bahwa pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 itu dipastikan, akan berlaku pada Kamis (4/9/2025) mendatang.

Dia menjelaskan, dengan pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 maka akan kembali ke aturan awal yakni Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2023.

Sementara, terkait tunjangan transportasi dengan rincian Ketua DPRD sebesar Rp22 Juta, Wakil Ketua DPRD Rp21 Juta, dan Anggota DPRD Rp19 Juta Amud mengatakan akan terlebih dahulu melakukan kajian dan konsultasi dengan Kemendagri.

Perlu diketahui, kembalinya ke Perbup Nomor 94 Tahun 2023, makan tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp35 juta, Wakil Ketua DPRD mendapatkan tunjangan Rp34 juta, dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang sebesar Rp32 juta.

Setelah berdialog dengan DPRD Kabupaten Tangerang, mahasiswa pun beranjak membubarkan diri dengan tertib. (kir/tjo)

banner 120x600