KABUPATEN TANGERANG – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Banten mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang menata jaringan kabel fiber optik yang semrawut. Namun, APJII meminta regulasi yang menjadi dasar penataan diperbarui agar sesuai dengan perkembangan infrastruktur telekomunikasi.
Ketua APJII Banten Syarif mengatakan, para penyedia layanan internet pada prinsipnya siap mendukung DPRD dan Pemkab Tangerang dalam merapikan maupun merelokasi infrastruktur telekomunikasi.
Menurutnya, penataan jaringan diperlukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan aman. Namun, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan dinilai sudah tidak memadai.
“Perda Nomor 3 Tahun 2009 itu harus diperbarui atau diganti,” tegas Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Syarif mengatakan, kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan penting bagi para penyelenggara jasa internet. Hal itu mencakup mekanisme perizinan, tata cara pemasangan jaringan baru hingga prosedur relokasi kabel yang sudah terpasang.
Dukungan terhadap penataan, lanjutnya, juga sudah dilakukan di sejumlah wilayah. Salah satunya di kawasan Otonom, Pasar Kemis, yang telah melakukan relokasi secara mandiri berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Bina Marga kepada asosiasi penyelenggara jaringan.
Usulkan Tiang Bersama
APJII Banten mengusulkan agar pemerintah daerah tidak langsung mewajibkan seluruh jaringan kabel dipindahkan ke bawah tanah (underground).
Sebagai opsi perantara, Syarif menyarankan penggunaan tiang bersama untuk area tertentu. Sementara jaringan bawah tanah dapat diterapkan secara selektif pada lokasi yang memungkinkan secara teknis.
Usulan tersebut, kata dia, telah disusun dalam bentuk naskah akademis.
Salah satu pertimbangannya adalah biaya pembangunan jaringan bawah tanah yang relatif tinggi. Investasinya ditaksir mencapai Rp75.000 hingga Rp80.000 per meter.
“Nilai tersebut membengkak hingga tujuh kali lipat jika dibandingkan dengan pemasangan kabel udara yang hanya berkisar Rp10.000 per meter,” imbuhnya.
Meski membutuhkan biaya lebih besar, APJII menegaskan tetap berkomitmen mendukung penataan jaringan kabel. Para provider berharap pemerintah menyusun skema yang jelas, terukur, serta memiliki dasar hukum yang kuat bersama pelaku industri.
Saat ini terdapat sekitar 28 provider yang beroperasi di bawah naungan APJII di Kabupaten Tangerang. Jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 111 provider yang berada di bawah naungan APJII di seluruh Provinsi Banten.
Dengan jumlah operator yang cukup banyak, APJII berharap penertiban jaringan kabel di ruang publik dilakukan secara bertahap dan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Intinya, kita mendukung perapian tersebut,” pungkas Syarif.(rhl)






