JAKARTA – PWI Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi dan penguatan organisasi. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Rapat yang digelar secara hybrid itu diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan reaktivasi merupakan tindak lanjut evaluasi tata kelola keanggotaan selama enam bulan terakhir. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memastikan keanggotaan PWI lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART organisasi.
“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART,” ujar Munir.
PWI Pusat juga menegaskan kebijakan reaktivasi yang berlaku hingga 31 Desember 2026 menjadi diskresi terakhir Ketua Umum untuk menyelesaikan persoalan administrasi keanggotaan sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi pasca dualisme. Setelah batas waktu tersebut, seluruh ketentuan keanggotaan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART tanpa diskresi.

Dalam rapat tersebut, PWI Pusat membentuk Tim Khusus Verifikasi yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim OKK, Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum. Tim ini bertugas memverifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya.
Proses verifikasi akan mengacu pada ketentuan AD/ART, termasuk persyaratan telah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah menerima sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi.
Rapat juga menyerap berbagai masukan dari PWI Provinsi terkait mekanisme reaktivasi, status anggota lama, pelaksanaan konferensi, hingga validasi data keanggotaan.
Sebagai hasil rapat, PWI Pusat menegaskan seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang digelar setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Dalam rapat lanjutan pengurus harian diputuskan, bagi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan konferensi pada tahun 2026 atau sebelum 9 Februari 2027, ketentuan reaktivasi belum diberlakukan. Reaktivasi baru berlaku efektif setelah 9 Februari 2027.
PWI Pusat juga menetapkan bahwa anggota yang keanggotaannya diaktifkan kembali setelah 9 Februari 2027 hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak dipilih pada konferensi terdekat. Hak untuk dipilih baru berlaku pada konferensi berikutnya.(rhl)






