Polisi Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Masih Diburu

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Masih Diburu

KABUPATEN TANGERANG – Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa. Seorang pelaku berinisial ASB (21) ditangkap di Sumatera Selatan, sementara penadah sepeda motor hasil rampasan masih dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik korban, senjata tajam yang diduga digunakan pelaku, serta pakaian korban, sementara penadah sepeda motor hasil kejahatan masih dalam pengejaran. (Istimewa)
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik korban, senjata tajam yang diduga digunakan pelaku, serta pakaian korban, sementara penadah sepeda motor hasil kejahatan masih dalam pengejaran. (Istimewa)

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.

Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Korban kemudian menjalani perawatan di RSUD Balaraja.

Menurut keterangan polisi, korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026 sehingga tidak menaruh curiga.

Namun, setelah sempat berbincang, terjadi cekcok. Pelaku kemudian diduga menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan. Saat korban terjatuh, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui melarikan diri ke Sumatera Selatan. Unit Reskrim Polsek Tigaraksa kemudian berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas untuk melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (12/7/2026) di rumah orang tuanya di wilayah Sumatera Selatan.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” kata Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban diketahui telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang.

Polisi telah mengantongi identitas penerima motor tersebut dan menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selain telepon genggam korban, polisi turut mengamankan sebilah mata pisau yang diduga digunakan saat beraksi serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena alasan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.

Atas perbuatannya, ASB dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kapolresta Tangerang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, terutama di lokasi yang sepi dan minim penerangan.(rhl)

banner 120x600