KABUPATEN TANGERANG – Penertiban lahan di Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/6/2026) berlangsung ricuh. Warga yang menempati lahan milik PT. Gradya Murni Utama (GDU) menolak mengosongkan bangunan.
Beberapa warga bahkan nekat duduk lalu bertahan di bucket excavator. Petugas dari Polresta Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan tim kuasa hukum pengembang dari Firdaus Oiwobo terus membujuk warga tersebut untuk turun dari bucket excavator.
Namun, sekitar lima warga yang terdiri dari tiga perempuan, satu anak kecil, dan satu pria paruh baya tetap bertahan. Excavator pun terpaksa berhenti. Suasana kian panas karena banyak warga lain berkerumun menyaksikannya proses penertiban.
Situasi kian memanas dan makin ricuh. Akibatnya tiga pria yang diduga provokator diamankan aparat. Sementara warga masih terus bertahan di bucket excavator. Meski sempat dipaksa turun dengan tarik menarik, warga tersebut tetap bertahan hingga menyebabkan anak kecil mengalami kepanasan dan nyaris pingsan.
Namun, satu per satu warga yang duduk di bucket excavator bisa dikeluarkan. Beberapa perempuan bahkan pingsan dan harus digotong petugas. Setelah dilakukan pendekatan terus menerus, akhirnya warga yang ternyata satu keluarga itu turun dari bucket excavator.
Penertiban sekitar 20 bangunan berbentuk rumah permanen dan ruko pun bisa dilaksanakan. Saat satu per satu bangunan ambruk, warga kembali pingsan. Petugas medis dari Puskesmas Cisoka yang disiagakan pun langsung melakukan penanganan.
*Duduk Perkara*
Firdaus Oiwobo menolak kegiatan tersebut disebut eksekusi atau penggusuran. Menurutnya, yang dilakukan adalah penertiban lahan milik kliennya dari bangunan liar.
“Kami bukan melaksanakan penggusuran, tapi menertibkan lahan milik kami dari bangunan-bangunan liar,” kata Firdaus.
Dia bilang, lahan milik kliennya total seluas 25 hektare. Pada sekitar tahun 2014, kata Firdaus, warga yang diduga dari satu keluarga itu mulai menempati lahan tersebut. Awalnya, lahan yang dipakai warga tersebut seluas 800 meter persegi. Namun lama-lama luas lahan yang dipakai makin dan bangunan malah bertambah.
“Awalnya 2014, setelah putusan pengadilan, kami mengugat mereka ini, kami dimenangkan oleh pengadilan sampai PK,” ujarnya.
Namun meski menang di pengadilan, proses eksekutif tidak berjalan mulus. Kata Firdaus, warga tersebut sudah diberi waktu untuk mengisolasi lahan.
“Tapi bukannya mengeluarkan barang, 2 minggu kemudian kami datang ke sini, kami diancam, bahkan anggota kami ada yang dipukul,” kata dia.
Sejak 2014, lanjut Firdaus, proses penertiban tidak pernah berhasil. Hingga kemudian, pemilik lahan memberikan kuasa kepada Firdaus.
“Kami lakukan pembersihan lahan, bukan eksekusi. Karena eksekusi sudah diputus tahun 2014,” ujar Firdaus.
Firdaus juga mengklaim, warga yang menempati lahan juga turut menyewakan lahan tersebut ke pihak lain. Lahan yang disewakan, kata Firdaus, berbentuk beberapa ruko.
“Disewakan oleh mereka dan itu akan kami laporkan karena mereka mengambil manfaat dari lahan tersebut dengan menyewakan ruko-ruko yang ada,” terang Firdaus.
Kami juga berupaya mengonfirmasi warga yang menempati lahan tersebut. Namun keberadaan mereka seperti dirahasiakan. Saat kami menanyakan keberadaan warga tersebut kepada Kepala Desa Jeungjing Nurlaela enggan memberi tahu. Dia juga meminta awak media untuk tidak dulu mewawancarai warga.
“Jangan dulu lah, situasi masih panas. Saya saja yang klarifikasi,” ujarnya.
Nurlaela kemudian memberikan penjelasan yang senada dengan penjelasan dari Firdaus Oiwobo. Nurlaela bilang, warga yang menempati lahan tersebut adalah Kasudin bersama istri dan anaknya serta 3 kepala keluarga (KK) lainnya.
“Total 4 KK, kalau jumlah jiwanya saya tidak hafal,” katanya.
Nurlaela juga mengatakan, Kasudin sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 90-an. Namun saat itu, bangunan hanya gubuk sederhana dan luas lahan yang dipakai pun tidak besar. Namun seiring waktu, lahan yang ditempati meluas hampir mencapai 5.000 meter dan bangunan terus bertambah.
“Mereka menolak putusan pengadilan sejak 2014,” ujarnya.
Saat ditanya kemana warga yang diterbitkan tersebut bakal tinggal, Nurlaela bilang, Kasudin beserta 3 KK lainnya yang memang satu keluarga masih memiliki rumah yang cukup besar masih di desa tersebut.
“Ada di sini rumah beliau dua, cukup besar juga rumahnya, dulu ditempati beliau (Kasudin) sebelum pindah kesana, sekarang ditempati anaknya,” pungkas Nurlaela.(rhl)






