Barayanews.com -Kabupaten Tangerang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengembalikan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna silver kepada saksi Muhamad Ridwan dalam perkara atas nama terdakwa Aep Aprian bin Usup.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) sebagai bagian dari pelayanan kejaksaan kepada masyarakat. Sekaligus pemenuhan hak pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum.
Kepala Seksi PAPBB Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, proses pengembalian dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, setiap proses pengelolaan hingga penyerahan barang bukti harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Hal itu agar hak pihak yang berhak dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Kami berupaya memastikan setiap proses pengelolaan dan penyerahan barang bukti berjalan tertib, transparan, serta akuntabel,” ujarnya.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit Daihatsu Minibus Gran Max berwarna silver, lengkap dengan kunci kendaraan dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Trinity Pratama.
Saimun menegaskan, pelayanan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak tidak dipungut biaya.
‘Melayani masyarakat untuk mengantarkan barang bukti kepada yang berhak dan ini gratis,” katanya.
Saimun menambahkan, pengelolaan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas kejaksaan. Termasuk memastikan proses administrasi dan penyerahan berjalan sesuai prosedur.
“Sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.






