KABUPATEN TANGERANG – Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AIS (32) yang diduga menjual obat keras tanpa izin di Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kamis (16/7/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan,” kata Indra Waspada, Senin (20/7/2026).

Barang bukti yang diamankan meliputi 190 butir tramadol, 166 butir hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip bening masing-masing berisi delapan butir, 108 butir alprazolam, 29 butir riklona, serta 50 butir euforiss.
Menurut keterangan polisi, tersangka diduga menjual obat keras tersebut tanpa izin, tanpa keahlian, dan tanpa menggunakan resep dokter.
“Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian, serta tanpa menggunakan resep dokter,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AIS mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia juga mengaku telah lima kali membeli obat keras untuk dijual kembali.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi menjerat AIS dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.(rhl)






