Tangerang,- Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur, yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Korban ditemukan pada Selasa (2/6/2026) dalam kondisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan ceceran darah di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penemuan jasad korban berawal saat rekan korban sesama pedagang cilok mendatangi kontrakan untuk memberitahu bahwa gerobaknya masih berada di luar.

Namun, saat pintu diketuk pada malam hari, tidak ada respons dari dalam kontrakan. Keesokan harinya, rekan korban kemudian menghubungi pemilik kontrakan untuk membuka pintu menggunakan kunci cadangan.
“Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6/2026).
Menerima laporan tersebut, petugas Polsek Cikupa langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk kepentingan autopsi.
Dari hasil identifikasi diketahui korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17).
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam serta sejumlah memar pada tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.
Polisi Kejar Tersangka Hingga Lintas Provinsi
Berbekal keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan MS yang tidak diketahui setelah penemuan jasad korban menjadi perhatian utama penyidik.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen.
Hasilnya, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MS di dalam bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung MS,” ujar Indra.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Motif Diduga Dipicu Dendam dan Rasa Sakit Hati
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif dugaan pembunuhan didasari rasa sakit hati dan dendam yang disebut telah lama dipendam oleh tersangka MS terhadap korban.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, korban diduga kerap mengintimidasi dirinya dan sering meminta uang.
Bahkan sebelum kejadian, korban disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tersangka.
“Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” jelas Indra.
Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT yang merupakan ayah kandungnya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya diduga sepakat untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebut peristiwa itu terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur di dalam kontrakan.
Menurut keterangan polisi, MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk, sementara BT diduga melukai korban menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Setelah korban tidak bergerak, keduanya diduga memindahkan jasad korban dari ruang depan ke bagian belakang kontrakan. Jejak darah ditemukan di sejumlah bagian lantai rumah kontrakan.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Kapolresta Tangerang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
Menurutnya, rasa kesal, sakit hati maupun konflik pribadi seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan cara-cara yang tidak melanggar hukum.
“Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki,” pungkasnya.(jay)






