Barayanews.com | Kriminal,- Kasus perundungan seorang bocah berusia 9 tahun berinisial MR di Kronjo, Kabupaten Tangerang, diawali oleh kekesalan salah satu pelaku setelah uangnya diduga dicuri oleh korban.
Kapolsek Kronjo AKP Dedi Riswandi mengungkapkan, awalnya salah satu pelaku berinisial CAS kesal lantaran uangnya sebesar Rp 700 ribu diduga dicuri oleh MR yang masih berusia 9 tahun itu.
“Pelaku lalu membawa korban ke sebuah tempat penggilingan kemudian mengikat, membanting, hingga memaksanya menenggak miras. Aksi ini juga disaksikan oleh masyarakat hingga akhirnya viral di media sosial,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin 18 November 2024.
Usai viral, orang tua korban pun mendatangi pelaku dan mengganti uangnya. Setelah itu barulah peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kronjo.
Kapolsek mengungkapkan, usai menerima laporan tersebut pihaknya pun langsung bergerak untuk mengamankan para pelaku. Namun, karena korbannya merupakan anak-anak kasus tersebut kini ditangani oleh Polresta Tangerang.
“Kasusnya kini ditangani oleh Unit PPA Polresta Tangerang,” ujarnya.
Dikatakan Dedi, ada 4 orang yang terlibat dalam aksi perundungan terhadap bocah berusia 9 tahun tersebut. Tiga orang diantaranya yakni CAS, JO, dan CAP sudah diamankan, sedangkan satu pelaku lain yakni TI yang merupakan perangkat desa atau RT setempat kini berstatus buron.
Atas perbuatannya para pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan
Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana.
“Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang tidak ringan,” tandasnya.(red)