Komisi I DPRD Tangerang Dorong Pembenahan Data dan Pemetaan Objek Pajak

Redaksi | Rachel
Komisi I DPRD Tangerang Dorong Pembenahan Data dan Pemetaan Objek Pajak
Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pemetaan objek pajak dan peta blok bersama Bapenda Kabupaten Tangerang, Rabu (9/9/2026).

TANGERANG – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menuntaskan pemetaan objek pajak dan peta blok di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (9/9/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Bimo Mahfudz Fudianto menilai Bapenda perlu memiliki data pemetaan yang jelas dan terintegrasi sebagai dasar pendataan objek pajak.

Menurut Bimo, pendataan tidak cukup hanya mengandalkan Nomor Objek Pajak (NOP), luas lahan, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Data tersebut perlu dilengkapi informasi lokasi dan bidang tanah yang jelas.

“Bapenda kan sebagai instansi yang menarik upeti, menarik pajak, kok belum punya peta bidang yang jelas. Bapenda harus menyelesaikan pemetaan satu Kabupaten Tangerang, pemetaan peta blok,” ujar Bimo saat rapat.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana wilayah Kabupaten Tangerang telah memiliki peta blok dan data bidang tanah yang terhubung dengan NOP.

“Dari 100 persen wilayah, berapa luas wilayah kita yang terdata dalam sistem Bapak? Berapa yang sudah ada peta bloknya, yang sudah per ID bidang, per NOP? Dan berapa PR yang belum selesai?” cecar Bimo.

Bimo menilai ketidakjelasan data berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat, terutama ketika terjadi sengketa kepemilikan, pembagian waris, maupun perbedaan data pertanahan.

Ia mencontohkan adanya ahli waris yang mengalami kebingungan ketika lokasi fisik tanah tidak sesuai dengan data administrasi perpajakan.

“Kita harus jadi pionir. Pemkab Tangerang harus berani melakukan terobosan dalam integrasi data pertanahan dan perpajakan. Jangan cuma mau duitnya masuk, tapi lokasinya tidak jelas,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Tangerang Achmad Dadang Suhendar mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pengecekan dan pendataan ulang di lapangan untuk memastikan validitas data pemetaan.

“Kita akan lakukan pengecekan lagi, berapa yang sudah ada peta,” ujar Dadang.

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang kemudian meminta persoalan pemetaan objek pajak tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah agar pembenahan data tidak berhenti pada aspek administratif.(rhl)

banner 120x600