BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Sita 2 Juta Produk Senilai Rp27,6 Miliar

Lebih dari dua juta produk kosmetik tanpa izin edar yang diduga berasal dari China

BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Sita 2 Juta Produk Senilai Rp27,6 Miliar
Ilustrasi gambar.oleh Ai

TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap gudang penyimpanan kosmetik ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026), petugas menyita lebih dari dua juta produk kosmetik tanpa izin edar yang diduga berasal dari China.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim intelijen dan tim siber BPOM.

“Berawal dari pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan pendalaman hingga akhirnya lokasi gudang berhasil ditemukan,” kata Taruna.

Dari hasil pendataan sementara, BPOM mengamankan sebanyak 2.082.039 produk kosmetik yang terdiri dari 956 jenis. Nilai keseluruhan barang yang disita diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.

BPOM menduga produk-produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal sebelum diedarkan kepada konsumen di berbagai daerah.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Berdasarkan informasi awal, satu orang berperan sebagai importir, sementara satu lainnya diduga terlibat dalam pemasaran produk melalui platform daring.

Taruna menegaskan BPOM akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku tengah menjalani proses hukum. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.(red/Jay)

banner 120x600