TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 459.591 unit obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang diduga ilegal dari sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Total produk yang diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp25,1 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar memimpin langsung pengungkapan dan penindakan terhadap gudang seluas 640 meter persegi tersebut pada Selasa (29/9/2026).
Dari pendataan sementara, petugas menemukan 287 jenis produk tanpa izin edar. Barang-barang tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah pihak untuk kemudian dikirim kepada pembeli melalui berbagai toko daring.
“Tidak boleh ada ruang bagi peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Produk tanpa izin edar tidak melalui proses evaluasi BPOM, sehingga keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutunya tidak dapat dijamin,” kata Taruna dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (30/9/2026) malam.
Dari total temuan, sebanyak 44 jenis obat bahan alam dan suplemen kesehatan terdiri atas 23.532 unit dengan nilai sekitar Rp6,11 miliar.
Sementara itu, sebanyak 243 jenis kosmetik tanpa izin edar dan/atau diduga palsu berjumlah 436.059 unit dengan nilai sekitar Rp18,99 miliar.
Produk yang ditemukan didominasi barang impor dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, produk tersebut diduga masuk ke Indonesia menggunakan jasa pengiriman atau forwarder umum tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan.
Berawal dari Penelusuran Toko Online
Pengungkapan bermula dari penelusuran siber BPOM terhadap akun Youthvita Shop di platform Shopee.
Dari penelusuran tersebut, BPOM menemukan indikasi penjualan suplemen kesehatan tanpa izin edar. Sebagian produk juga diduga mengandung bahan kimia obat.

Nilai transaksi kumulatif akun tersebut diperkirakan mencapai Rp3,697 miliar.
Balai POM di Tangerang kemudian melakukan pengamatan lapangan sejak 16 September 2026. Petugas mendapati aktivitas gudang yang relatif tertutup.
Gerbang gudang diketahui baru dibuka sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB, terutama saat paket dijemput oleh pihak ekspedisi.
Di antara suplemen yang diamankan terdapat Magnesium Glycinate sebanyak 2.765 unit, Women’s Probiotic 2.245 unit, Collagen 2.182 unit, D3K2 sebanyak 2.019 unit, serta Calcium Magnesium Zinc sebanyak 1.045 unit.
Untuk kelompok kosmetik, petugas menemukan sejumlah produk seperti Sun Cream Purple, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, First Spray Serum, dan Sun Cream Pink.
Aktivitas Gudang Dihentikan Sementara
BPOM saat ini telah menghentikan sementara aktivitas gudang dan mengamankan seluruh produk sebagai barang bukti.
Sampel produk juga telah diambil untuk pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM apabila ditemukan unsur pidana.
“Pengawasan tidak berhenti pada gudang. Kami akan mengikuti jejak produknya, baik ke hulu maupun ke hilir. Siapa pemasoknya, bagaimana barang masuk ke Indonesia, siapa pemilik produknya, dan melalui toko daring mana produk diedarkan, semuanya akan didalami,” tegas Taruna.
Hingga kini, identitas dan peran pemilik barang, penanggung jawab gudang, pengelola akun, pemasok, penjual, serta forwarder masih dalam tahap verifikasi.
BPOM juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami jalur masuk produk tersebut ke Indonesia.
Taruna mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli obat, suplemen kesehatan, maupun kosmetik.
“Masyarakat adalah benteng terakhir pengawasan. Pastikan produk memiliki izin edar BPOM dan selalu lakukan Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa,” pungkasnya.(rhl)






