SEPATAN – Beton rekonstruksi Jalan Gardu-Tanah Merah, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, harus dibongkar setelah hasil pengujian menunjukkan mutu beton tidak memenuhi spesifikasi teknis. Pembongkaran dilakukan sepanjang 135 meter dan seluruh biayanya ditanggung pihak ketiga.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Iwan Firmansah mengatakan, beton yang digunakan dalam pekerjaan jalan tersebut harus memenuhi kekuatan tekan 45 Mpa dan kelenturan 4,5 Mpa.
Namun, pengawas menemukan keretakan pada sejumlah bagian beton sehari setelah pengecoran. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengujian kualitas beton.
“Karena hasil uji tidak memenuhi spesifikasi maka beton tersebut tidak dapat diterima sebagai hasil pekerjaan. Jadi dibongkar kembali,” tegas Iwan.
Menurut Iwan, pembongkaran dilakukan pada beton sepanjang 135 meter dengan lebar 3,5 meter. Ia memastikan tidak ada anggaran pemerintah yang digunakan untuk membiayai pembongkaran tersebut.
“Semua ditanggung oleh vendor. Sebab, hasil uji mutu beton tidak sesuai spesifikasi jadi belum diterima sebagai pekerjaan,” katanya.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DBMSDA Kabupaten Tangerang Ardiansyah Putra menambahkan, rekonstruksi Jalan Gardu-Tanah Merah Segmen 4 memiliki nilai pekerjaan Rp4,650 miliar dengan panjang keseluruhan 396 meter dan lebar 7 meter.
Ia menegaskan DBMSDA tetap mengutamakan kualitas pekerjaan meski proyek ditargetkan selesai dengan cepat.
“Kami tidak main-main soal kualitas. Keretakan ditemukan di beberapa bagian dan hasil uji menyatakan tidak memenuhi spesifikasi maka harus dibongkar,” jelas Ardiansyah.(rhl)






