TANGERANG – Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial M (31), asal Kabupaten Lebak, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tersangka diamankan setelah warga mencurigai keberadaannya bersama korban di salah satu perumahan pada Jumat (28/8/2026).
“Petugas kami yang mendapat laporan langsung bergerak mengamankan tersangka,” ujar Indra Waspada, Minggu (30/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, M diduga membawa korban yang masih berusia 10 tahun. Warga yang tidak mengenal tersangka kemudian melaporkan hal tersebut kepada orang tua korban dan perangkat lingkungan.
Orang tua bersama warga kemudian mencari keberadaan korban. Anak tersebut akhirnya ditemukan di sebuah masjid.
Korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Sementara M diamankan warga tidak jauh dari lokasi dan kemudian dibawa ke pos ronda sebelum diserahkan kepada polisi.

Dalam pemeriksaan warga terhadap telepon seluler tersangka, ditemukan sejumlah foto anak-anak dan foto yang diduga bermuatan tidak senonoh.
Polisi kemudian mengamankan M untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka diduga mengakui perbuatannya dengan menyentuh alat vital korban.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memberikan uang untuk jajan sebesar Rp3 ribu,” kata Indra.
M kini ditahan di Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Tangerang juga mengingatkan orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak serta mewaspadai orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(rhl)






