TANGERANG – Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang santri di Cikupa, Kabupaten Tangerang, berujung pada penangkapan tiga oknum debt collector atau “mata elang” (matel) oleh Satreskrim Polresta Tangerang.
Ketiga tersangka diamankan setelah kasus tersebut viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Mereka diduga memaksa korban menyerahkan uang dengan dalih penarikan kendaraan bermasalah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Amirullah mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban.
“Perkara ini menjadi viral dan memang sudah ditunggu oleh masyarakat bagaimana kelanjutan serta langkah strategis yang dilakukan jajaran kepolisian, khususnya Polresta Tangerang,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (21/8/2026).
Korban Dicegat di Jalan
Peristiwa tersebut dialami seorang santri bernama Alia saat mengendarai sepeda motor Honda Beat di Jalan Raya KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban disebut dicegat secara paksa oleh tiga pria berinisial AF, YA dan MR yang mengaku bekerja sebagai debt collector pada PT APL Bima Mandiri.
Korban bersama sepeda motornya kemudian dibawa ke kantor perusahaan tersebut. Di lokasi, korban diintimidasi dan dituduh menggunakan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Padahal, korban telah menjelaskan bahwa kendaraan tersebut legal dan memiliki BPKB resmi.
Para pelaku kemudian diduga meminta uang sebesar Rp2,5 juta sebagai syarat agar sepeda motor dapat dikeluarkan.
Karena berada dalam tekanan dan tidak mampu membayar seluruh permintaan tersebut, korban akhirnya mentransfer Rp500 ribu ke dompet digital milik tersangka berinisial TB.
Polisi Amankan Tiga Tersangka

Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka pada Kamis (20/8/2026).
Mereka masing-masing TB (24), warga Serdang Wetan, Kecamatan Legok, yang diduga sebagai pemilik akun e-wallet; YA (21), mahasiswa asal Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang; serta AF (22), pemuda asal Kabupaten Nias.
Polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang berisi bukti transfer uang dari korban.
Indra menegaskan, tindakan para tersangka merupakan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan modus penarikan kendaraan.
“Modusnya memberhentikan kendaraan, dibawa ke kantor PT tersebut, lalu dimintai sejumlah uang. Padahal jelas tidak tersangkut paut dengan kredit macet,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.(rhl)






