JAKARTA – PWI Pusat menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan profesionalisme, dan menyeragamkan penyelenggaraan organisasi di seluruh Indonesia. Sosialisasi digelar di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (15/7/2026), dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat serta Pengurus PWI Provinsi secara langsung maupun daring. Hadir mendampingi Ketua Umum, Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto bersama para pengurus bidang dan perwakilan daerah.

Akhmad Munir mengatakan, lima Peraturan Organisasi disusun untuk menciptakan tata kelola organisasi yang lebih tertib, profesional, akuntabel, dan memiliki standar yang sama di seluruh tingkatan kepengurusan.
“Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Munir.
Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan meliputi standardisasi penyelenggaraan konferensi provinsi dan kabupaten/kota, Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), pengelolaan aset organisasi, serta penguatan tata kelola Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.
PO tentang konferensi mengatur tahapan penyelenggaraan mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua, hingga mekanisme pemilihan agar berlangsung demokratis, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Sementara PO OKK menetapkan standar nasional pelaksanaan orientasi bagi calon anggota PWI, termasuk kurikulum, materi, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, hingga penerbitan sertifikat.
PWI Pusat juga menegaskan Hari Pers Nasional sebagai program strategis organisasi yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946.
Selain itu, organisasi memperkuat sistem pengelolaan aset yang mencakup aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi melalui mekanisme inventarisasi, pelaporan, dan pengawasan.
Pada aspek keanggotaan, PO KTA mengatur pembaruan kartu anggota, mutasi antarprovinsi, penyusunan daftar pemilih tetap, serta penegasan hak memilih dan hak dipilih sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi.
Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat Joko Tetuko menegaskan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola organisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota sekaligus menjaga profesionalisme wartawan.
Melalui penerapan lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam dalam menjalankan roda organisasi sehingga tata kelola PWI semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.(rhl)






