Pemkot Tangsel Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Redaksi | Rachel
Pemkot Tangsel Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Poster program fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM Kota Tangerang Selatan yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM Tangsel. Pendaftaran ditujukan bagi pelaku usaha makanan dan minuman, dengan informasi program tercantum pada poster

TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyediakan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membantu memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.

Program melalui Dinas Koperasi dan UKM Tangsel ini menyasar pelaku usaha makanan dan minuman. Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengajak pelaku UMKM memanfaatkan fasilitas tersebut untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.

“Kami ingin membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan ini agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Makanya, kita dorong mereka memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang telah kita sediakan,” ujar Pilar, Senin (12/10/2026).

Menurut Pilar, pelaku usaha tidak cukup hanya menghasilkan produk yang menarik. Kualitas produk, legalitas usaha, dan kepercayaan konsumen juga perlu diperhatikan agar produk lokal mampu bersaing dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Sertifikasi halal diharapkan dapat memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih besar bagi pelaku UMKM.

Syarat Sertifikasi Halal Gratis UMKM Tangsel

Pemkot Tangsel menetapkan sejumlah persyaratan umum untuk mengikuti program ini, yaitu:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Usaha masih aktif dan berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan.
  • Produk berupa makanan atau minuman yang masuk kategori risiko rendah.

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran melalui tautan berikut:

Pendaftaran: https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel

Karena kuota terbatas, pelaku usaha diimbau segera mendaftar dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat menghubungi:

  • Arif: 0812-2661-6204
  • Haris: 0821-8099-7771

Pemkot Tangsel berharap program ini dapat membantu lebih banyak UMKM memenuhi ketentuan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang pemasaran produk lokal.(rhl)

banner 120x600