KABUPATEN TANGERANG – Pemkab Tangerang menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dilakukan secara transparan. Serta menjamin prosesnya bebas dari praktik titip-menitip ataupun pungutan liar (pungli).
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid bilang, guna memastikan SPMB berjalan sesuai harapan, pihaknya akan membuka pos pengaduan SPMB.
“Ada pos pengaduan nanti supaya masyarakat bisa lapor,” kata Maesyal usai Sosialisasi dan Deklarasi SPMB di Hotel Lemo, Selasa (19/5/2026).
Dia meminta masyarakat berani melaporkan apabila menemui praktik yang tidak beres pada proses SMPB. Hal tersebut, menurutnya, agar proses SPMB sesuai dengan harapan bersama.
“Masyarakat harus berani mengadukan, supaya penerimaan murid baru 2026 sesuai komitmen bersama,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana menjelaskan, pihaknya membuka pos pengaduan yang dilengkapi dengan alamat online. Artinya pengaduan bisa dilakukan secara daring.
“Kami juga membuka ruang pengaduan di dinas pendidikan untuk bisa menerima pengaduan yang datang langsung,” ujar Dadan.
Tidak hanya itu, di tiap sekolah juga bakal dibentuk satuan-satuan pengaduan. Hal itu agar dapat melayani pengaduan, keluhan, ataupun konsultasi secara cepat dan mudah diakses.
Dadan juga menerangkan, apabila terjadi praktik menyimpang pada proses SPMB, maka akan ditindak sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Dia mencontohkan, apabila praktik curang dilakukan satuan pendidikan, maka dapat diproses inspektorat.
“Ada mekanismenya sehingga sanksi dan tindakan lain sesuai mekanisme dan sesuai dengan tindakan yang dilakukan,” tandas Dadan.(rhl)






