Bos Bank Keliling dan Empat Anak Buah Ditangkap, Diduga Aniaya dan Lakukan Kekerasan Seksual

Redaksi | Rachel
Bos Bank Keliling dan Empat Anak Buah Ditangkap, Diduga Aniaya dan Lakukan Kekerasan Seksual

KABUPATEN TANGERANG – Polresta Tangerang menangkap lima pria yang diduga terlibat pengeroyokan dan kekerasan seksual terhadap seorang karyawan usaha koperasi atau bank keliling di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kelima tersangka masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21). Mereka diamankan polisi di wilayah Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (6/8/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7/2026) dini hari.

Kasus bermula saat korban berinisial PG (25) yang baru bekerja sejak 25 Juli 2026 memutuskan berhenti dari pekerjaannya. Korban kemudian menemui EDD selaku pemilik usaha untuk menyampaikan keinginannya.

Saat korban kembali menyampaikan pengunduran diri kepada SD selaku pengawas, persoalan tersebut berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Menurut polisi, para tersangka diduga tidak menerima keputusan korban karena mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.

“Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Para tersangka kemudian diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama. Korban dipukul hingga terjatuh, kemudian kembali dipukul dan ditendang selama beberapa jam.

Polisi juga menemukan dugaan kekerasan seksual dalam perkara tersebut. Salah satu tersangka diduga memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler.

Rekaman tersebut kemudian diduga dikirimkan ke grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban disebut berhasil melarikan diri melalui jendela yang tidak terkunci. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang.

Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi dan korban, serta melakukan pemeriksaan medis dan visum et repertum.

Setelah mengetahui kasus tersebut berpotensi dilaporkan, kelima tersangka diduga melarikan diri dari Kabupaten Tangerang menuju Bandung, Ujung Berung, hingga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Polisi akhirnya mengamankan kelima tersangka di wilayah Pemalang pada Kamis (6/8/2026).

Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif dugaan kekerasan berkaitan dengan ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja.

Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa EDD pernah melakukan tindakan serupa terhadap karyawan yang hendak mengundurkan diri. Aksi tersebut diduga direkam dan disebarkan ke grup WhatsApp karyawan dengan tujuan menimbulkan rasa takut.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.

“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” ujar Indra Waspada.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.(rhl)

banner 120x600