KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperketat pembinaan dan pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN), mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan hingga pelanggaran perilaku. Hingga bulan sebelumnya, tercatat 19 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diberhentikan.
Penegakan disiplin tersebut dibahas dalam kegiatan pembinaan ASN di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (14/10/2026).
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menegaskan, disiplin ASN tidak hanya diukur dari kehadiran di tempat kerja, tetapi juga dari tanggung jawab menjalankan tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Disiplin itu bukan hanya hadir, bekerja, tetapi juga terus berusaha untuk meningkatkan layanan yang terbaik buat masyarakat,” ujar Herman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, pembinaan dilakukan menyusul peningkatan laporan pelanggaran disiplin pegawai.
Dalam evaluasi, masih ditemukan pejabat administrator yang belum optimal mengawasi bawahannya, termasuk membiarkan ketidakhadiran pegawai tanpa teguran atau tindak lanjut.
Jatmiko menegaskan, atasan langsung memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan pengawasan melekat dan menindaklanjuti pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
“Atasan punya kewenangan, punya hak, punya tanggung jawab melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya. Jangan membiarkan dan jangan juga mengabaikan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, pelanggaran disiplin ASN meliputi tidak masuk kerja tanpa keterangan, dugaan pungutan liar, hingga pelanggaran perilaku. Penanganannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Untuk pelanggaran berat, proses pemeriksaan melibatkan pihak terkait, termasuk BKPSDM, Inspektorat, dan atasan langsung. Keputusan sanksi diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan kepegawaian.
Jatmiko juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu dapat berujung pada pemberhentian sesuai aturan yang berlaku.
Melalui pembinaan dan penegakan disiplin tersebut, Pemkot Tangerang berharap ASN semakin profesional, bertanggung jawab, dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Pengawasan atasan serta penerapan sanksi sesuai ketentuan diharapkan mencegah pembiaran pelanggaran di lingkungan kerja.(rhl)






