TANGERANG SELATAN – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang semula ditargetkan beroperasi pada 2026 belum dapat direalisasikan.
Penundaan tersebut terjadi setelah adanya perubahan regulasi pemerintah pusat. Pemkot Tangsel pun harus mengoreksi target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026, khususnya dari sektor retribusi pelayanan persampahan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel sebelumnya menyusun proyeksi pendapatan dengan asumsi fasilitas PSEL sudah beroperasi pada 2026.
Asumsi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Ya, kita dengan Perpres 35 Tahun 2018 meyakini bahwa tahun ini, tahun 2026 itu sudah berjalan operasi sampah menjadi listrik,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Benyamin, operasional PSEL sebelumnya diproyeksikan dapat memberikan tambahan pendapatan daerah dari retribusi pelayanan persampahan hingga miliaran rupiah.
Namun, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 kemudian dicabut dan digantikan dengan Perpres Nomor 109. Perubahan regulasi tersebut membuat proyek PSEL Tangsel belum dapat difungsikan pada tahun ini.
“Tapi ternyata kan perubahan aturan, Perpres-nya dicabut, diganti Perpres 109, sehingga belum bisa sampah menjadi energi listrik pada tahun ini kita gunakan,” katanya.
Dampaknya, Pemkot Tangsel belum dapat memungut retribusi pelayanan persampahan dari masyarakat sesuai proyeksi awal.
Benyamin menjelaskan, retribusi berbeda dengan pajak. Retribusi dapat dipungut setelah pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga retribusi belum bisa kami pungut. Dengan demikian, ya harus dikoreksi pendapatan daerah. Karena retribusi itu beda dengan pajak, ada dulu pelayanan pemerintah baru retribusinya dipungut,” jelasnya.
Pemkot Tangsel kini memilih menunggu hingga seluruh fasilitas dan infrastruktur PSEL rampung serta siap beroperasi sebelum menerapkan pemungutan retribusi pelayanan persampahan.
Benyamin memperkirakan retribusi persampahan baru dapat mulai dipungut setelah PSEL selesai dibangun, yang diperkirakan pada akhir 2028.
“Perkiraan saya mungkin akhir tahun 2028 retribusi sampah baru bisa kita pungut setelah PSEL jadi,” pungkasnya.
Dengan perubahan target tersebut, proyeksi pendapatan daerah dari sektor retribusi pelayanan persampahan pada 2026 perlu disesuaikan dengan kondisi pelaksanaan proyek PSEL dan ketentuan regulasi yang berlaku.(rhl)






