Kematian Perempuan di Pasar Kemis Terungkap, Polisi Bongkar Rekayasa Bunuh Diri

Redaksi | Rachel
Kematian Perempuan di Pasar Kemis Terungkap, Polisi Bongkar Rekayasa Bunuh Diri

KABUPATEN TANGERANG – Kasus kematian perempuan berinisial A yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap.

Korban yang semula diduga meninggal akibat bunuh diri ternyata diduga menjadi korban pembunuhan. Polisi mengungkap adanya rekayasa untuk membuat kematian korban seolah-olah akibat gantung diri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Salah satunya posisi tubuh korban yang ditemukan tergantung, tetapi telapak kakinya masih menyentuh lantai.

“Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Kejanggalan tersebut mendorong penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis melakukan pendalaman. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti serta menelusuri komunikasi korban dengan sejumlah pihak.

Dari penyelidikan itu, polisi menemukan komunikasi melalui WhatsApp antara korban dengan seorang pria berinisial A. Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026), dua hari sebelum korban ditemukan meninggal.

Pria tersebut diketahui mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di wilayah Bitung, Cikupa.

Penyidik kemudian mencocokkan komunikasi tersebut dengan rekaman CCTV dan informasi lainnya hingga mengarah kepada seorang pria berinisial A, berusia 30 tahun.

Pada Sabtu (1/8/2026), penyidik memeriksa A. Dalam pemeriksaan tersebut, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam kematian korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mencekik korban menggunakan kedua tangannya saat berada di kontrakan pada Senin (18/5/2026).

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka diduga menggunakan tali tambang yang telah dibawanya dari rumah untuk membuat korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri.

“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” ujar Indra Waspada.

Usai melakukan aksinya, tersangka juga diduga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM dan pelat nomor kendaraan.

Barang-barang tersebut kemudian dibuang tersangka ke aliran Sungai Cisadane.

Polisi menyebut korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Berdasarkan pemeriksaan, korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya.

Namun, tersangka yang telah berkeluarga disebut tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik masih terus melengkapi proses hukum terhadap tersangka sesuai hasil penyidikan.(rhl)

banner 120x600