Wabup Intan Buka Program Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan, Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Wabup Intan Buka Program Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan, Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

TANGERANG – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah resmi membuka Program Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat (17/7/2026). Program ini digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara.

Suasana sidang Isbat Nikah Terpadu berlangsung khidmat di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat (17/7/2026).
Suasana sidang Isbat Nikah Terpadu berlangsung khidmat di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat (17/7/2026).

Intan mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melindungi hak-hak perempuan, anak, serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga.

“Yang kita urus hari ini bukan hanya dokumen, tetapi kehidupan sebuah keluarga. Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik,” ujar Intan.

Menurutnya, keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi lahirnya generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter, sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Tangerang yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Program Isbat Nikah Terpadu merupakan hasil kolaborasi Pemkab Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.

Tahap pertama di GSG Tigaraksa diikuti 267 pasangan dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, dan Tigaraksa. Sidang selanjutnya akan digelar di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug, dan Legok hingga September 2026.

Intan berharap program tersebut dapat menjadi agenda rutin setiap tahun agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Muhammad Kasim mengungkapkan sebanyak 1.496 pasangan dari 29 kecamatan mendaftar sebagai peserta. Setelah proses verifikasi, 1.004 pasangan dinyatakan memenuhi syarat mengikuti sidang isbat, sedangkan 492 pasangan lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi.

Ia berharap pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dapat membantu masyarakat memperoleh hak-hak sipil, seperti akta kelahiran anak, hak waris, hingga administrasi kependudukan secara lengkap.(rhl)

banner 120x600