Polemik Aturan Menteri Dito, KONI Se Tangerang Raya Tolak Pemberlakuan Permenpora No.14/2024

TANGERANG, BARAYANEWS.com- Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Se Tangerang Raya menolak pemberlakuan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Hal itu terungkap dipertemuan tiga Ketua KONI di Tangerang Raya yang terdiri dari H. Eka Wibayu Ketua KONI Kabupaten Tangerang, H. Dirman Ketua KONI Kota Tangerang dan
Letkol (Purn) M Hamka Handaru Ketua KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel bintang ternama di bilangan Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang tersebut sebut memutuskan sikap menolak pemberlakuan Permenpora 14 tahun 2024 tersebut. Lantaran dinilai menghambat pembinaan atlet lokal.

“Tidak hanya menghambat pembinaan, tapi sekaligus melemahkan KONI di daerah serta berpotensi memperbesar ketimpangan antar wilayah,” ujar Eka Wibayu, Ketua KONI Kabupaten Tangerang kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga ; 

Maesyal-Intan Akan Wujudkan Atlet Gemilang Dan Berprestasi

Mantan Ketua ASKAB PSSI Kabupaten Tangerang ini mengungkapkan, pihaknya sangat mengetahui secara persis kondisi pembinaan dan pengembangan atlet di daerah.

“Jika aturan ini dipaksakan maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah akan terbelenggu. Karena tidak ada bantuan pembiayaan,” tandas Eka.

Menurut Fans Manchester United ini, pembiayaan terkait pembinaan atlet diatur dalam undang-undang dimana didasari dari APBN dan turunannya melalui APBD untuk level KONI Provinsi dan KONI Kabupaten atau Kota.

“Entah apa yang melandasi Permenpora sehingga mengeluarkan aturan supaya pembinaan atlet harus bersumber dari non APBD,” tandas pria yang gowes sepeda ini.

Sementara, Ketua KONI Kota Tangsel Letkol (Purn) M Hamka Handaru menambahkan, secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, lanjutnya di Pasal 17 ayat (2) Permenpora tersebut mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.

“Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah,” tandasnya

Hamka menegaskan, ketentuan-ketentuan Permenpora tersebut berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai.

“Implementasi Permenpora No.14/2024 dalam bentuknya bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah,” tegasnya.

Perlu diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo telah mendatangi regulasi mengatur Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi pada 18 Oktober 2024 yang lalu yang tertuang dalam Permenpora 14 Tahun 2024. (kir/red)