Tangerang | Barayanews.com,- Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Tangerang mengungkap kasus dugaan penjualan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras, Minggu (18/1/2026).

Pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat ilegal di Jl. Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Terduga pelaku berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari penindakan itu, polisi menyita 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai Rp30 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan obat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan pengungkapan ini merupakan komitmen Polri melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
“Peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi merusak kesehatan, khususnya generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar dua bulan terakhir. Saat ini, yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan di Polsek Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal melalui call center 110 guna menjaga lingkungan tetap aman dan sehat.(red-jay)







