Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana.istimewa

TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, kebijakan tersebut diterapkan pada kasus yang melibatkan dua tersangka, Nurjanah binti Bakri dan Iti binti Mail (alm).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menyampaikan, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ia menjelaskan, penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo .istimewa

Selain itu, perkara juga telah diekspose bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebelum ditetapkan secara resmi oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Menurut Eko, pendekatan RJ tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial antara para pihak yang terlibat.

“Restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berkeadilan, dengan mengedepankan pemulihan, kesepakatan damai, serta kesempatan bagi para pihak untuk kembali menjalani kehidupan secara normal di masyarakat,” katanya, Rabu 6 Mei 2026.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berimbang, tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Dengan penerapan RJ, Kejari Kabupaten Tangerang berharap penyelesaian perkara tidak hanya menuntaskan aspek hukum, tetapi juga mampu menciptakan harmoni sosial yang lebih baik di tengah masyarakat.(*)

banner 120x600